JAKARTA – Polres Jakarta Timur telah menetapkan DJ (28), sebagai tersangka penyiraman air keras dan pembacokan terhadap Utomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang diperoleh.
“Tersangka satu orang, inisial DJ usia 28 tahun," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/1/2024).
Leonardus mengatakan, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kakak Ipar korban, Eko mengatakan, pelaku membacok korban sebanyak empat kali dengan sebilah celurit.
“Pertama disiram air keras, matanya kena dia tidak bisa nangkis. Pelaku langsung membacok sebanyak empat kali,” ujar kakak ipar korban Eko, kepada awak media.
Eko melanjutkan, korban tewas akibat air keras yang disiram pelaku masuk ke kerongkongan. Hal itu berdasarkan visum dari pihak rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan kepolisian dan hasil visum, air keras masuk ke kerongkongan dan menyebabkan sesak napas karena masuk ke paru-paru,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Utomo tewas saat berjualan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban tewas diduga disiram air keras oleh pelaku saat sedang melayani pembeli.
Detik-detik Sutomo saat diserang pelaku berinisial DJ tertangkap kamera CCTV. Pelaku tampak menghampiri korban dengan langsung menyiram cairan diduga air keras.
Pelaku juga membacok korban menggunakan celurit dan kabur meninggalkan barang bukti yang masih bersarang di pundak korban.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.