Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Uang Rp50 Juta Ludes

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |13:13 WIB
Wanita di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Uang Rp50 Juta Ludes
Polisi gadungan ditangkap. (Foto: Era Neizma)
A
A
A

OKU TIMUR - Wanita berinisial CA (25) menjadi korban tipu daya seorang pria yang mengaku anggota polisi, hingga mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Kasus tersebut berawal dari perkenalan lewat aplikasi kencan online.

Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, perkenalan korban dan pelaku berawal pada sekira bulan September 2022 dari aplikasi kencan online. Saat kenalan pelaku Densi Indra Jasa (29) mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan bekerja sebagai anggota Polri.

Setelah berkenalan pelaku mulai meminta uang kepada korban secara bertahap, hingga akhirnya mencapai kurang lebih senilai Rp50 juta, dengan rincian 18 kali transfer.

 BACA JUGA:

“Alasan pelaku meminta uang itu untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” katanya.

Hingga akhirnya korban merasa curiga karena setelah uang diberikan ternyata tidak ada kejelasan dari pelaku dan korban menyusun siasat untuk menemui pelaku dengan Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) dan dibuat janji untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura, pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sesuai dengan rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban, lalu tidak lama Rimin, Biasri dan Dian pun langsung mendekati korban dan pelaku,” katanya.

 BACA JUGA:

Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut ternyata palsu dan memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa serta pelaku bukan anggota polri.

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.

Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement