4. Mahasiswi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa untuk tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, untuk tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.
Untuk jumlah imbalan yang diterima kedua tersangka mempromosikan situs judi online tergantung jumlah followers. Semakin banyak, maka upah yang diterima akan semakin besar.
"(Imbalan) tergantung followers selebgram tersebut. Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu- Rp700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan. Selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta persitus perdua minggu atau perbulan," ucap Luthfi.
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.