4. Korban Yakin Tak Ada Kaitan dengan Pekerjaannya
Heddy menegaskan, aksi peretasan tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja. DKKP bekerja untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
5. DKKP Sedang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU
DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.