Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta HP Ketua DKPP dan Dua Anggotanya Diretas, Terjadi di Waktu Bersamaan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |07:09 WIB
5 Fakta HP Ketua DKPP dan Dua Anggotanya Diretas, Terjadi di Waktu Bersamaan
Ilustrasi peretasan (Foto: hackernoon)
A
A
A

4. Korban Yakin Tak Ada Kaitan dengan Pekerjaannya

Heddy menegaskan, aksi peretasan tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja. DKKP bekerja untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

5. DKKP Sedang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU

DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.

Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement