Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |16:09 WIB
 KPU : Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan Pilkada digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk Kepala Daerah pada tingkat Gubernur, Bupati/Walikota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2023” ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan Pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres.

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.

Rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 berdasarkan draft yang diterima MNC Portal Indonesia:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut

- 25 September - 23 November 2024: masa kampanye

- 24 - 26 November 2024: masa tenang

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November - 10 Desember 2024: pengihitungan suara dan rekapitulasi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement