Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2024: Menanti Hasil Pilpres dan Susunan Kabinet Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |20:17 WIB
PERISKOP 2024: Menanti Hasil Pilpres dan Susunan Kabinet Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tahun 2024 jadi tahun bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun ini digelar pesta demokrasi akbar untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin Indonesia lima tahun mendatang. Suara masyarakat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan alur waktu Pemilu 2024. Pemilu kali ini tidak hanya memilih capres dan cawapres, tapi juga memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi-kabupaten-kota adan DPD RI. Pemilihannya digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sementara itu masa tenang berlangsung 11-13 Feberuari 2024. 14-15 Februari 2024 merupakan waktu pemungutan suara dan penghitungan suara. Setelahnya hingga 20 Feberuari 2024 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Khusus Pilpres 2024 yang diikuti tiga pasang calon, penentuan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih masih harus menunggu hasil perolehan suara, apakah satu putaran atau dua putaran. Adapun tiga pasang calon pada Pilpres 2024 sesuai nomor urut di kertas suara adalah, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun syarat pemilu satu putaran tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi:

 BACA JUGA:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Dari aturan tersebut, terdapat dua syarat pemilu satu putaran yakni salah satu pasangan calon memperolah suara lebih dari 50% dan sedikitnya 20% perolehan suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia. Jika syarat ini tak terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke pilpres putaran kedua yang diikuti paslon dengan perolehan suara urutan pertama dan kedua.

Saat ini KPU RI telah mempersiapkan ancang-ancang jka pilpres berlanjut ke putaran kedua. Adapun jadwalnya sebagai berikut:

17 Mei-12 Juni 2024: Masa Pemutakhiran data pemilih

2-22 Juni 2024: Masa Kampanye

23-25 Juni 2024: Masa tenang

26 Juni 2024: Pemungutan suara

26-27 Juni 2024: Penghitungan suara

27 Juni-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Setelah semua tahapan selesai dilakukan, maka presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2024.

Penatapan Susunan Kabinet

Setelah resmi menjabat orang nomor satu di Indonesia, presiden terpilih akan menentukan susunan kabinet menteri yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Susunan kabinet menteri tentu belum bisa diketahui saat ini karena belum ditetapkannya pemenang Pilpres 2024. Namun, presiden terpilih kemungkinan akan memilih nama-nama yang berasal dari partai politik pendukung, juga tokoh-tokoh yang masuk dalam tim pemenangan selama Pemilu 2024. Selain itu, kalangan praktisi dan akademisi biasanya juga berpeluang untuk mengisi jabatan menteri.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement