Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |13:00 WIB
Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN
A
A
A

JAKARTA - Putusan mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putra dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di konstitasi Pemilu 2024, didaftarkan ke PTUN sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu dilayangkan Advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara.

"Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq. Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik," kata Advokat dan Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus.

Menurutnya, kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan.

"Sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah," katanya.

Pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nusantara dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement