JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis 11 Januari 2024. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan beberapa orang lainnya.
Usai terjaring dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mengutip pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15.595.539.150 (Rp15,5 miliar).
Jumlah tersebut terbagi dalam tanah dan bangunan dengan total nilai Rp12.214.000.000 (Rp12,2 miliar) yang tersebar di 15 titik di Labuhanbatu dan Padang Lawas.
Kemudian, Erik tercatat memiliki kekayaan dari jenis alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp600 juta. Harta bergerak lainnya dengan nilai Rp350,5 juta.
Selanjutnya, Erik memiliki harta kekayaan berjenis kas dan setara kas Rp2.431.039.150 (Rp2,4 miliar). Jika semuanya ditotal, maka jumlah kekayaan Erik mencapai Rp15.595.539.150 (Rp15,5 miliar).