Tidak hanya itu, terdapat 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther, beserta ratusan butir amunisi.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api sebagai konsekuensi dari kasus tersebut.
(Arief Setyadi )