Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui

Eka Setiawan , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2024 |12:07 WIB
6 Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
Danpomdam Diponegoro Kolonel CPM Risono Budi memberi keterangan pers di CFD Semarang (Foto: MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

“Yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," sambungnya.

 BACA JUGA:

Menurutnya, semua tersangka itu memang masih muda. “Prada (Prajurit Dua), umurnya 20an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,” bebernya.

Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang. Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement