JAMBI – Petugas KPUD dan Bawaslu menemukan ada 13.883 kertas suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daeri dapil Provinsi Lampung di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ini ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Atas temuan tersebut KPUD Tebo dan Bawaslu Tebo menyatakan surat suara tersebut rusak dan itu sudah tanggung jawab pihak ketiga perusahaan.
Surat suara DPD RI dapil Lampung ini berada dalam boks surat suara DPD RI dapil Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
“Dalam kotak itu ditemukan ada beberapa bahkan banyak dari beberapa kotak itu ditemukan untuk surat suara DPD wilayah Lampung, tapi ini sudah dikonfirmasikan ke KPU provinsi dan akan diteruskan koordinasi dengan pihak Lampung,” kata Ketua Bawaslu Tebo, Atiul Fuadiyah, Minggu (14/1/2024).
Komisioner KPU Jambi, Suparmin mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke KPU Pusat perihal temuan surat suara DPD RI dapil Lampung di Jambi.
“Kami nyatakan surat suara tersebut rusak dan surat suara ini merupakan tanggung jawab penyedia suarat surat atau pihak ketiga,” katanya.
BACA JUGA:
KPU Jambi meminta agar dikirim ulang surat suara DPD RI pengganti.
“Untuk pihak perusahaan sudah kita informasikan ke KPU RI, sudah kita informasikan tapi statusnya ini kita kategorikan rusak, karena spek yang kita pesan bukan itu, bukan kesalahan kita. Namum merupakan kesalahan perusahaan yang melakukan itu sehingga perusahaan harus menggantinya.”
(Salman Mardira)