JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri rampung memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril merupakan saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ia menyampaikan sejumlah hal yang ingin didalami oleh penyidik. Ia juga turut memberikan fakta-fakta yang menurutnya dapat meringankan Firli Bahuri.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul-betul fakta yang meringankan kepada pak Firli. Yang setidaknya dapat dipertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," kata Yusril di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Salah satu faktor yang meringankan, kata Yusril, adalah kekhawatiran bahwa Firli akan memiliki kekuatan dan balas dendam ketika menang di praperadilan.
"Tapi, beliau kan tidak, sudah mengundurkan diri. Saya kita faktor itu, merupakan faktor yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, untuk apakah akan melanjutkan atau membuktikan kasus ini kalau sekiranya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," katanya.
Yusril mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah pengabdian yang dilakukan Firli selama berdinas di Polri, dan KPK.
"Dan itu harus kita hargai, oleh karena itu, harus dipertimbangkan juga sebagai salah satu faktor yang meringankan buat pak Firli. Pak Firli pun selama ini sangat kooperatif dengan penyidik untuk diperiksa," katanya.
"Dan secara terbuka menerangkan permasalahan-permasalahannya terkait dengan dua dugaan tindak pidana, pemerasan dan gratifikasi dalam kasus pak Yasin Limpo. Itu tambahannya, yg lainnya sudah saya terangkan tadi," pungkasnya.
(Awaludin)