Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panik saat Akan Ditangkap, Kurir Narkoba di Lampung Nekat Telan Plastik Isi Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |17:39 WIB
 Panik saat Akan Ditangkap, Kurir Narkoba di Lampung Nekat Telan Plastik Isi Sabu
Kurir sabu saat ditangkap polisi (foto: dok ist)
A
A
A

Kasat melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung zat methapetamin atau sabu.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.

Selain barang bukti yang diamankan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement