PRINGSEWU - Kurir narkoba di Lampung nekat menelan paket sabu saat akan ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, pada Jumat 12 Januari 2024.
Kurir narkoba berinisial RE (29) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap bersama rekannya YS.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, saat ditangkap pelaku RE panik lalu menelan 1 paket sabu yang hendak di edarkan, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas sehingga langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Yudi menuturkan, kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan medis, sehingga plastik klip berisi sabu yang ditelan RE berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair.
"Saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," kata Yudi.
Kasat melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung zat methapetamin atau sabu.
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.
Selain barang bukti yang diamankan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.
(Awaludin)