Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Gugatan Denny Indrayana, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |17:09 WIB
Tolak Gugatan Denny Indrayana, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, MK tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif seperti apa yang diinginkan para pemohon.

"Khusus persoalan a quo, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," ucap Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

 BACA JUGA:

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," sambungnya.

Dia mengatakan, putusan MK sebelumnya dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut yang akhirnya melenggang Gibran Rakabuming Raka mendaftar diri ke KPU sebagai cawapres.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, "kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).

 BACA JUGA:

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement