Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Praperadilan, Selebgram Siskaeee Melawan Tak Terima Jadi Tersangka Film Porno

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |08:57 WIB
Ajukan Praperadilan, Selebgram Siskaeee Melawan Tak Terima Jadi Tersangka Film Porno
Selebgram Siskaeee (Foto: Instagram)
A
A
A

 

JAKARTA - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (16/1/2024).

Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Sebagai informasi, Selebgram Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement