Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas golok beserta baju sekolah milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.