JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dianggap tepat mengingat upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum.
"Namanya tindak pidana korupsi itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga. Artinya, jaksa punya kewenangan perkara kelas kakap ditanganinya,” ujar ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Dalam pandangannya, tindak pidana korupsi tidak boleh dibatasi hanya pada satu lembaga penegak hukum. Jaksa, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang kompleks, dan melibatkan lebih dari satu lembaga dapat mencegah terjadinya monopoli dalam penanganan perkara.
Hibnu berpendapat bahwa Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semuanya seharusnya memiliki kewenangan dalam upaya memberantas korupsi. Ia juga meyakini bahwa tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum bukanlah masalah, karena terdapat supervisi dari KPK ketika suatu perkara ditangani oleh polisi atau jaksa.
“Pengungkapan perkara itu tidak dimonopoli satu lembaga penyidik polisi bisa jaksa bisa KPK bisa itu yang harus dikembangkan. Saya kira tumpang tindih itu sebetulnya tidak ada, karena kan ketika sudah ditangani polisi jaksa tidak naik ketika ditangani jaksa polisi tidak naik ketika mandeg ada KPK supervisi,” tutur Hibnu.
Hibnu menekankan, kunci dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu lembaga adalah integralitas. Ia menyoroti konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum, yang menurutnya merupakan terobosan luar biasa.
Meskipun mengakui kemampuan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, Hibnu juga menyatakan perlunya mendukung kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Kemampuan jaksa menangani kasus cukup luar biasa, melebihi KPK. Karena memang Kejaksaan memiliki kewenangan dari tingkat pusat sampai daerah," katanya.