Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Butuh Uang untuk Berobat Ibunda, Gadis Ini Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |00:30 WIB
 Butuh Uang untuk Berobat Ibunda, Gadis Ini Malah Dijual ke Pria Hidung Belang
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, seorang muncikari dan pengguna jasa di Bandarlampung diamankan polisi. Terduga mucikari seorang wanita berinisial AO (19) diamankan polisi, lantaran tega menjual korbannya berinisial AHN (13) kepada pelaku pengguna jasa berinisial AJ (46).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban bernama Alya (43) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Adit menjelaskan, peristiwa dugaan perdagangan orang itu berawal saat korban AHN menginap di rumah temannya berinisial T pada Minggu 10 Desember 2023.

"Saat itu korban yang mengaku membutuhkan uang untuk berobat ibunya, kemudian minta dicarikan pekerjaan oleh T. Lalu T menceritakan hal tersebut kepada pelaku AO yang merupakan sepupunya," ujar Adit saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Adit menjelaskan, setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui apa jenis pekerjaan tersebut. Kemudian AO menghubungi pelaku lainnya AJ alias Riko dan menawarkan jasa jual diri korban kepada pelaku Riko.

"AO ini mengatakan kepada Riko bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO), dan pelaku Riko menerima tawaran tersebut," kata Adit.

Selanjutnya AO membawa korban dan menemui pelaku Riko di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Sesampainya di penginapan, lanjut Adit, pelaku AO mempertemukan korban dengan pelaku Riko yang kemudian membawa korban ke sebuah kamar di lantai atas penginapan dan menyetubuhi korban.

Setelah itu, Riko memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada AO, dan kepada korban sebesar Rp300 ribu. Lalu setelah itu korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku.

"Setelah itu korban merasa lemas dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya, sehingga kemudian korban diantarkan pulang oleh ibu pelaku sembari mengatakan korban sedang tidak enak badan," jelas Adit.

Ibu korban yang merasa curiga lantaran putrinya mengalami pendarahan hebat pada bagian kelamin kemudian memeriksakan korban. Selain itu, korban juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku Riko. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku AO dijerat Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Sedangkan AJ alias Riko dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement