JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, akan pungli tersebut sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.
"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucapnya.