Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |10:59 WIB
Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal bersama para kabinetnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, membahas soal pajak hiburan khususnya serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi Presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut.

 BACA JUGA:

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Di antaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement