Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi dan Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |15:24 WIB
Kronologi dan Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam
Budi Said digiring ke mobil tahanan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MPI/Aldhi Chandra)
A
A
A

KEJAKSAAN Agung menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka dugaan korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Pria dijuluki crazy rich Surabaya itu diduga merekaya jual beli emas Antam senilai Rp1,1 triliun.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

Usai jadi tersangka, penyidik memutuskan menahan Budi Said selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.

 BACA JUGA:

Duduk Perkara Rekayasa Jual Beli Emas Antam

 

Budi Said diduga melakukan rekayasa transaksi jual beli emas Antam pada periode Maret hingga November 2018 bersama oknum karyawan Antam berinisial EA, AP, EKA dan MD. Mereka merekayasa transaksi seolah-olah ada diskon dari Antam, sehingga membeli emas lebih murah dari yang ditetapkan.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatan tersebut PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.

 Ilustrasi

Budi Said langsung ditahan Kejagung usai jadi tersangka (MPI/Aldhi Chandra)

Mulanya Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun. Pembelian dilakukan lewat Eksi Anggraeni, marketing Antam cabang Surabaya. Harga yang ditransaksikan di bawah yang ditetapkan resmi oleh Antam.

 BACA JUGA:

Budi pun menerima emas batangan 5.935 kilogram dan sudah melakukan pembayaran bertahap dengan transfer. Kemudian sisa emas 1.136 kilogram tak kunjung.

Pelaku EK, AP, MD diduga membuat surat palsu untuk membenarkan bahwa Budi Said sudah membayar uang ke Antam. Jadi seolah-olah PT Antam wajib menyerahkan sisa emas ke Budi.

Budi kemudian menyurati PT Antam karena merasa sudah ditipu. Antam mengaku tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Atas dasar surat palsu tadi, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya pada awal 2020 karena alasan kekurangan 1,1 ton emas yang diterimanya dari kesepakatan awal.

Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi dengan memerintahkan Antam membayar kekurangan emas yang diterima penggugat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement