Tak sampai lima jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.
“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ipda Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)