Motif dari kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku merasa sakit hati. Pasalnya, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menolak diajak berhubungan intim. Sehingga terjadi aksi pembunuhan terhadap korban (istri) saat korban tengan tertidur pulas di dalam kamar.
“Motifnya, karena pelaku cemburu terhadap korban (istri) dan diajak berhubungan intim selalu menolak. Sakit hati, pelaku berniat menghabisi dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam, “katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta buku nikah.
“Saat ini petugas masih mendalami keterangan pelaku yang masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(Awaludin)