SELONG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah diduga milik pelaku narkoba MW (59) di wilayah Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, Senin (22/01/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Irvan Surahman mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering terjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah memanggil sejumlah saksi, ujarnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir sejumlah tempat tertutup di sekitar rumah pelaku.
"Isi keresek itu, 1 bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip berisi Kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 bungkus plastik klip dan 1 poket berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 bungkus plastik klip dan 4 poket berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 bungkus plastik klip dan 2 poket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu", jelas Irvan.
Selain barang bukti sabu, lanjutnya, polisi juga menemukan tas selempang berisi timbangan digital dan sejumlah alat konsumsi sabu.