Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Warga Tempat Transaksi Narkoba

Ramli Nurawang , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |00:59 WIB
Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Warga Tempat Transaksi Narkoba
A
A
A

Kini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 15,38 gram sabu dan alat konsumsi sabu.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika",tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement