Hibnu lantas membandingkan kinerja masing-masing lembaga penegak hukum ketika menangani perkara yang berkaitan dengan internal masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapnya, cenderung lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik pegawainya atau pimpinannya.
"Polisi kadang-kadang hanya dicopot. Tapi, kejaksaan, baru ada dugaan (jajarannya melakukan pelanggaran), langsung ambil (sikap tegas)," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)