Hibnu lantas membandingkan kinerja masing-masing lembaga penegak hukum ketika menangani perkara yang berkaitan dengan internal masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapnya, cenderung lamban dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik pegawainya atau pimpinannya.
"Polisi kadang-kadang hanya dicopot. Tapi, kejaksaan, baru ada dugaan (jajarannya melakukan pelanggaran), langsung ambil (sikap tegas)," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.