Ia pun menjelaskan bahwa saat ini masih ada oknum-oknum ilegal yang berkeliaran dan masih meneruskan aski memalsukan izin pengiriman tenaga kerja. Hal ini harus ditangani dengan tegas dan melalui proses hukum
“Sampai perusahaan itu bisa untuk dinyatakan oleh kementerian itu sehat dan bisa mengirimkan baru bisa keluar izinnya. Diluar itu dianggap ilegal. Ilegal ini tentu harus menjadi pandangan pemerintah yang paling utama, kalau sudah tau ilegal ya harus ditangkap dan diselesaikan secara hukum,” ujar Berman.
Adapun kasus lain yang masih marak terjadi yaitu lembaga ilegal yang mengirimkan tenaga kerja tanpa visa atau paspor yang jelas. Hal ini biasanya terlihat dari nama paspor yang berbeda dari nama asli, tetapi foto yang digunakan telah sesuai. Kejadian seperti ini patut untuk dicurigai.
“Tapi biasanya ini kan bukan lewat penerbangan. Kalau keluar negeri bukan lewat penerbangan tapi lewat laut dan segala macam yang ini sudah menjamur di dalam keahlian seperti itu. Ini yang harus dibasmi pemerintah,” tuturnya.
(Awaludin)