Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! 5 Fakta Terbaru Kematian Bocah yang Jasadnya Tinggal Tulang di Cianjur

Ricky Susan , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |05:00 WIB
Terungkap! 5 Fakta Terbaru Kematian Bocah yang Jasadnya Tinggal Tulang di Cianjur
Polres Cianjur mengungkapkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Pantai Cikakap (Foto: MPI/Susan)
A
A
A

Bukan sekali membunuh

 

Sapturi sudah pernah dihukum penjara karena memperkosa dan membunuhnya anak di bawah umur juga. Kejadian itu terjadi di Lampung pada 2011.

"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas pembuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta. Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," kata Aszhari Kurniawan.

Pedofilia

Menurut polisi Sapturi mengidap pedofilia atau memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak. Karena dari korban yang diperkosa dan

dibunuhnya baik di Lampung maupun Cianjur, semuanya anak di bawah umur.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement