Bukan sekali membunuh
Sapturi sudah pernah dihukum penjara karena memperkosa dan membunuhnya anak di bawah umur juga. Kejadian itu terjadi di Lampung pada 2011.
"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas pembuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta. Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," kata Aszhari Kurniawan.
Pedofilia
Menurut polisi Sapturi mengidap pedofilia atau memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak. Karena dari korban yang diperkosa dan
dibunuhnya baik di Lampung maupun Cianjur, semuanya anak di bawah umur.
(Salman Mardira)