Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |16:24 WIB
Firli Bahuri Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
Firli Bahuri (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pencabutan gugatan praperadilan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid. "Iya betul," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahmi mengatakan bahwa memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut.

 BACA JUGA:

"Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.

Sebelumnya, secara resmi Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ujar Fahri Bachmid.

 BACA JUGA:

Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu

“Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, Ade Safri juga memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transpara dan akuntabel. Kemudian serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sdh kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yg memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement