Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu kwitansi berobat dan satu unit kendaraan bermotor milik korban.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih DPO. Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.