Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu kwitansi berobat dan satu unit kendaraan bermotor milik korban.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih DPO. Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(Awaludin)