PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu Caleg DPR RI.
"Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi.
Ketiga ASN itu menurut Didin telah dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.
"Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti," katanya.
Kata Didin, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN.
"Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN," sambungnya.
Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik. Diketahui, ASN yang terbukti melanggar diantaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.