JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri telah menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading, Viral Blast Glibal.
Polisi pun melakukan penjemputan terhadap tersangka di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Jumat 26 Januari 2024 malam. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Bangkok Thailand
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo (PW) di Bangkok, Thailand. PW sendiri, telah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan 2022.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok," kata Wadir Tipideksus Kombes Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.
2. Gegara Melanggar Keimigrasian Overstay
Wadir Tipideksus Kombes Samsul Arifin menjelaskan, jenis pelanggaran keimigrasian overstay membuat PW tertangkap di Bangkok, Thailand. Atas dasar itu, pihak Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan interpol menjemput PW.
"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO di tinpideksus Bareskrim," terang Samsul.
3. Kerugian Capai Rp1,8 Triliun dari 11.930 Korban
Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global telah menimbulkan korban 11.930 korban. Dari kasus itu, penyidik mentaksir jumlah kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
"Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," kata Samsul.