4. Rekan Putra Wibowo Sudah Ditahan
Bareskrim sebelumnya telah meringkus dan memproses hukum terhadap empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP. Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU," terang Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin.
5. Ini Modus Para Tersangka
Para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar.
"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal, dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin.