Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Penangkapan DPO Kasus Investasi Bodong di Thailand, Terancam 20 Tahun Penjara

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |07:17 WIB
 7 Fakta Penangkapan DPO Kasus Investasi Bodong di Thailand, Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Putra Wibowo saat ditangkap petugas (foto: dok ist)
A
A
A

6. Polri Telusuri Aset Milik Tersangka

 

 

Wakil Direktur (Tipedsus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami aset-aset milik PW yang didapat dari hasil kejahatan.

"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul.

Kendati demikian, Samsul berkata, pihaknya telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik PW. Sejumlah aset itu berupa apartemen hingga rekening.

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," katanya.

 

7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, Putra Wibow disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement