Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Jokowi Belum ada Jadwal untuk Kampanye Pilpres 2024

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |07:07 WIB
Istana: Jokowi Belum ada Jadwal untuk Kampanye Pilpres 2024
Presiden Jokowi/Biro Setpres
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memiliki jadwal atau rencana untuk melakukan kampanye. Meskipun, katanya, Presiden Jokowi diperbolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye pada Pilpres 2024.

"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Dia menegaskan, kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah bukan dalam rangka berkampanye. Melainkan, katanya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja salah satunya ke Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta.

"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, diantaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1).

Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement