Anton menambahkan, bila barang-barang milik korban berupa handphone, dompet, dan ATM, dibawa oleh kekasihnya karena kedua sejoli ini tengah bertengkar. Karena kebingungan, MNZ mencari alasan kepada ibunya ketika ditanya di mana keberadaan handphone iPhone XR yang dibelikan oleh ibunya.
"Yang bersangkutan karena kebingungan akhirnya mulai berpikir untuk mengarang cerita, tentang hilangnya handphone iPhone XR milik MNZ yang dibelikan oleh ibunya. Kemudian yang bersangkutan mengaku ke ibunya telah menjadi korban pembegalan di Jalan Melati Lowokwaru itu," bebernya.
Usai mengarang cerita ke ibunya, MNZ pada Selasa pagi di rumahnya kemudian diantar ke Mapolsek Lowokwaru untuk membuat laporan, hingga diketahui laporan itu merupakan laporan palsu.
"Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman penjara satu tahun, empat bulan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.