PAKISTAN - Mantan pemimpin Pakistan Imran Khan telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena membocorkan rahasia negara. Hal ini diungkapkan partai politiknya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam sebuah pernyataan pada Selasa (30/1/2024).
Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (30/1/2024) di pengadilan tertutup yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi sudah dipenjara karena tuduhan korupsi.
“Keduanya masing-masing telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus palsu tanpa akses ke media atau publik dalam Kasus Cypher,” kata PTI.
PTI menambahkan tim hukum mereka akan menantang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi karena mereka berharap hukumannya ditangguhkan.
Hukuman tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian perjuangan hukum yang dihadapi Khan dan dilakukan menjelang pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 8 Februari mendatang. Pemungutan suara ini tidak dapat ditentang oleh mantan pemimpin yang digulingkan tersebut karena hukuman sebelumnya.
Hukuman pada Selasa (30/1/2024) atas apa yang dikenal sebagai “kasus sandi” terjadi setelah Khan dituduh membocorkan kabel diplomatik terenkripsi yang ditulis oleh seorang diplomat Pakistan pada bulan Maret 2022, berdasarkan pertemuan dengan seorang pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Khan mengklaim dokumen itu membuktikan bahwa pemecatannya dalam mosi tidak percaya di parlemen pada 2022 adalah konspirasi untuk menggulingkannya dari kekuasaan.
Mantan PM tersebut berulang kali menuduh para pejabat Pakistan berkonspirasi dengan kekuatan militer negara itu dan AS untuk memecatnya dari jabatannya. Semua pihak membantah tuduhan Khan.