Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ubah Tanggal Pemungutan Suara di Jeddah, Jadi Tanggal 9 Februari 2024

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |01:26 WIB
KPU Ubah Tanggal Pemungutan Suara di Jeddah, Jadi Tanggal 9 Februari 2024
KPU RI. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 tahun 2024 itu ditekan dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu (28/1) kemarin. Keputusan itu pun berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement