Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 tahun 2024 itu ditekan dan ditandatangani Hasyim Asyari pada Minggu (28/1) kemarin. Keputusan itu pun berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)