BACA JUGA:
Sedangkan pada sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, agendanya seharusnya pembacaan gugatan praperadilan. Namun, kubu Firli sudah mencabut gugatan praperadilan tersebut.
"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan itu akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," kata Djuyamto lagi.
(Salman Mardira)