Adit menjelaskan, aksi pencurian itu ternyata telah direncanakan oleh para pelaku dengan cara mengambil kunci cadangan motor korban yang ada di lemari.
"Jadi pada Sabtu (27/1) sekitar 18.30 WIB, pelaku Evan mengantarkan istrinya Desi bertamu ke rumah korban. Saat itulah pelaku Desi mengambil kunci motor korban. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Evan menjemput kembali Desi dari rumah korban," jelas Adit.
Lalu pada Minggu (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku sudah berencana akan mengambil motor korban dengan datang ke rumah korban.
Namun, saat tiba ternyata korban bersama saudaranya akan pergi ke gudang lelang. Sehingga pelaku akhirnya mengikuti korban secara diam-diam.
"Sesampainya di gudang lelang, pelaku Evan yang sudah mengetahui posisi motor korban langsung menyuruh tukang parkir mengeluarkan motornya sembari memberikan kunci cadangan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Awaludin)