Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol 15 Minimarket, Residivis Akhirnya Tertangkap Berkat Kamera Pengintai

Abdul Wakhid , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |10:55 WIB
 Bobol 15 Minimarket, Residivis Akhirnya Tertangkap Berkat Kamera Pengintai
Pembobol 15 minimarket akhirnya berhasil ditangkap Polisi. (Foto: Abdul W/ iNews)
A
A
A

Karena hasil curiannya sudah di jual melalui medsos, petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti kunci dan jaket yang biasanya digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainya masing-masing bernama Edi Haryono warga Kecamatan Brondong, Lamongan serta Imam Hamdani warga Kecamatan Paciran, Lamongan dengan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement