Karena hasil curiannya sudah di jual melalui medsos, petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti kunci dan jaket yang biasanya digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka lainya masing-masing bernama Edi Haryono warga Kecamatan Brondong, Lamongan serta Imam Hamdani warga Kecamatan Paciran, Lamongan dengan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.