 
                JAKARTA - Kronologi Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI dinyatakan bersalah lakukan kekerasan seksual, akan dibahas lengkap dalam artikel ini.
Melki Sedek Huang keberatan atas skors satu semester yang diberikan kepada dirinya yang ditanda tangani langsung oleh Rektor Ari Kuncoro.
Dia menilai proses investigasi tidak transparan dan ada kejanggalan sehingga meminta untuk dilakukan proses investigasi ulang dalam kasus tersebut.
"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).
Melki memberikan sejumlah alasan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Dia mengaku selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI dia hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada dirinya.
"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus mengatakan bahwa status Ketua BEM UI Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Diketahui status Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan sejak 18 Desember 2023 dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas PPKS.