Namun akhirnya melaju lagi, hingga akhirnya di jalanan menurun dan berkelok itu kejadian nahas terjadi. Sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan karena remnya bermasalah sehingga akhirnya terguling dan menewaskan lima peziarah.
"Beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, yang bersangkutan sudah merasakan trouble pada pengereman. Kemudian berhenti dan sempat mengecek, lalu melaju lagi. Sampai akhirnya di lokasi kejadian insiden tersebut terjadi," kata Bayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersang dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Dia terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)