Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesawat MH17 Ditembak Jatuh di Ukraina, ICJ: Rusia Melanggar Perjanjian Terorisme dan Anti-Diskriminasi

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |15:15 WIB
Pesawat MH17 Ditembak Jatuh di Ukraina, ICJ: Rusia Melanggar Perjanjian Terorisme dan Anti-Diskriminasi
ICJ mengatakan Rusia terbukti melanggar perjanjian terorisme dan anti-diskriminasi (Foto: AFP)
A
A
A

DEN HAAG - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Rusia melanggar unsur-unsur perjanjian terorisme dan anti-diskriminasi. Hal ini terkait dengan insiden pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh di Ukraina.

Namun, dalam tuduhan yang diajukan Ukraina ke ICJ, hakim menolak mengambil keputusan atas tuduhan Rusia mendanai pesawat tempur yang terlibat dalam jatuhnya pesawat MH17.

Mereka juga menolak perintah reparasi yang diminta Kyiv. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan konflik yang meletus di Ukraina pada 2014 dan diajukan pada 2017.

Dalam pertemuan di Den Haag, ICJ menemukan bahwa berdasarkan perjanjian anti-terorisme, hanya tuduhan terkait pendanaan terorisme yang dapat dipertimbangkan, bukan dugaan pasokan senjata dan khususnya roket permukaan-ke-udara yang digunakan untuk menembak jet penumpang MH17.

Akibatnya, hakim menolak untuk memutuskan secara spesifik tuduhan bahwa Rusia mendanai pesawat tempur yang terlibat dalam jatuhnya pesawat tersebut.

Seperti diketahui, Malaysia Airlines Penerbangan MH17 ditembak jatuh di Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan 298 orang di dalamnya.

Pada 2022, pengadilan Belanda memutuskan bahwa kelompok yang dikendalikan Rusia telah menjatuhkan pesawat tersebut, dan menyatakan dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina bersalah atas kejahatan perang.

Hans de Borst, yang putrinya yang berusia 17 tahun, Elsemiek, berada dalam penerbangan MH17, mengatakan kepada BBC bahwa "menyakitkan" melihat Rusia berpendapat bahwa mereka berada di pihak yang benar.

Dalam sidang tersebut, ICJ menemukan bahwa Rusia telah melanggar Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Pendanaan Terorisme tahun 1999 karena gagal menyelidiki orang-orang yang diduga mendanai kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement