Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman. Hal itu ia sampaikan saat ditanya media perihal kedatangannya bersama Aiman ke Ombudsman.
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Finsensius.
Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.
"Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor ya, tidak," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )