Tugas lainnya yang masih menggantung, kata Mahfud, yakni penyelesaian pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, penyelesaian tersebut telah mendapatkan penghargaan dari PBB.
"Lalu yang kedua penyelesaian pelanggaran HAM berat. Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Inpres dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," ujarnya.
Mahfud juga meminta kepada Presiden Jokowi ingin tidak melanjutkan pengesahan revisi UU MK terlebih dahulu. Sebab, menurut Mahfud saat ini dalam kondisi tidak baik untuk mengesahkan RUU MK.
"Lalu yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu. Dan saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus. Ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," ujarnya.
Mahfud mengatakan, tugasnya telah selesai setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). "Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu," kata Mahfud.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.