Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Parpol Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota Jateng, PSI di Purworejo

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |19:35 WIB
5 Parpol Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota Jateng, PSI di Purworejo
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Lima partai tersebut adalah Partai Garuda, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sehingga calon legislatifnya didiskualifikasi atau gagal melanjutkan kontestasi Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan lima parpol di 14 daerah itu telah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

Menanggapi keputusan itu, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo mengatakan, PSI tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang. Ini mengklarifikasi adanya berita Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi PSI. Padahal hanya PSI Purworejo yang didiskualifikasi.

Dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/4/2024), Yogo mengaku, ada pihak yang mencoba menggunakan informasi tersebut untuk membuat seolah PSI Jawa Tengah didiskualifikasi. Padahal hanya Kabupaten Purworejo saja yang didiskualifikasi.

“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang dihembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar. Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” katanya.

Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye. Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.

“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement