Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.
“Setelah melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.