Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |15:37 WIB
Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati
Tangan kanan Fredy Pratama dituntut hukuman mati (Foto: MPI)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati.

Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, Kif terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.

"Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan," ujar Eka, Kamis 1 Februari 2024.

Dikatakan Eka, Rivaldo alias Kif juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Kif.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," tegas Jaksa Eka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement